Uang Gedung Jutaan: Dugaan Pungli Berkedok Komite di SMKN 1 Jombang Tantang Permendikbud

JOMBANG – Praktik pungutan di SMK Negeri 1 Jombang kembali menuai sorotan tajam. Sekolah negeri yang semestinya menjamin akses pendidikan terjangkau itu diduga memberlakukan pungutan berkedok sumbangan komite dengan nominal yang dipatok dan bersifat mengikat. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi Kementerian Pendidikan dan berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari wali murid, sumbangan yang disebut sebagai SPP dipatok sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan. Selain itu, terdapat pungutan uang gedung sebesar Rp1.500.000 per siswa. Meski disosialisasikan melalui mekanisme komite sekolah, praktik tersebut dinilai tidak lagi bersifat sukarela.

Bacaan Lainnya

Sejumlah wali murid mengaku keberatan, namun memilih diam karena khawatir berdampak pada psikologis dan perlakuan terhadap anak mereka di lingkungan sekolah.

Praktik pungutan tersebut dinilai bertentangan secara langsung dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan:
Pasal 12 huruf b menyatakan, “Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.”
Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pada Pasal 52 ayat (1) menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak diperbolehkan memungut biaya pendidikan.

Dengan adanya patokan nominal dan kewajiban pembayaran, sejumlah pihak menilai pungutan di SMKN 1 Jombang tidak lagi dapat dikategorikan sebagai sumbangan, melainkan pungutan terselubung yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

SMKN 1 Jombang sebagai sekolah negeri diketahui menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Dana tersebut diperuntukkan guna menutup biaya operasional pendidikan agar tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan beban biaya yang masih tinggi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi penggunaan dana BOS serta alasan masih diberlakukannya pungutan tambahan dengan nominal besar.
“Kalau memang BOS cukup, kenapa masih ada SPP dan uang gedung dengan jumlah yang sudah ditentukan?” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Sekolah dan Komite Angkat Bicara
Saat dikonfirmasi, Kepala SMK Negeri 1 Jombang, Abdul Muntolib, S.Pd., M.M, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melakukan pungutan.
“Sekolah tidak memungut. Itu merupakan sumbangan yang dibahas dan disepakati melalui komite sekolah bersama wali murid,” ujarnya.

Namun sejumlah wali murid menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Adanya patokan nominal serta tekanan sosial dinilai membuat sumbangan tersebut bersifat wajib secara de facto.

Aktivis pendidikan menilai praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip pendidikan gratis dan transparan. Keterlibatan pejabat aktif pemerintah daerah sebagai ketua komite sekolah juga dinilai rawan konflik etika dan kepatutan.

Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh dan klarifikasi terbuka.
Jika terbukti melanggar regulasi, maka pungutan tersebut diminta segera dihentikan dan pihak terkait dimintai pertanggungjawaban.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan pendidikan yang adil, transparan, dan bebas pungutan liar, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *