MALANG, Praktik perjudian sabung ayam di Desa Pal, Kabupaten Malang, bukan lagi sekadar isu pelanggaran hukum biasa. Aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan, terorganisir, dan tanpa rasa takut, seolah hukum pidana hanya pajangan tanpa daya paksa.
Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Informasi yang beredar luas, termasuk di media sosial, menunjukkan adanya undangan resmi sabung ayam yang mencantumkan jadwal, skema permainan, hingga hadiah utama sepeda motor Honda. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2025 tersebut bahkan mematok taruhan T3 ribu dengan minimal 10 partai, sebuah pola yang secara telanjang menunjukkan praktik perjudian, bukan lagi sekadar “adu ayam” berkedok hobi.
Ironisnya, undangan itu disebarluaskan tanpa upaya sembunyi-sembunyi. Tidak ada ketakutan akan razia. Tidak ada kekhawatiran akan penangkapan. Situasi ini memunculkan satu pertanyaan mendasar yang kini bergema di tengah publik: apakah hukum masih berlaku, atau sengaja dibuat tumpul?
APH Dipertanyakan, Supremasi Hukum Dipertaruhkan
Warga setempat menyebut sabung ayam di wilayah tersebut bukan kejadian baru. Aktivitas ini disebut rutin digelar, melibatkan peserta dari berbagai daerah, dan menarik kerumunan besar. Dalam kondisi seperti ini, mustahil aparat tidak mengetahui keberadaannya.
Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Tidak ada pembubaran. Tidak ada penyelidikan terbuka. Tidak ada proses hukum. Keheningan aparat justru memperkuat dugaan publik bahwa telah terjadi pembiaran yang disengaja.
“Kalau undangan judi berhadiah motor bisa beredar bebas, acara tetap jalan, dan aparat diam saja, maka wajar kalau publik curiga. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi indikasi runtuhnya penegakan hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pembiaran semacam ini dinilai berbahaya karena merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan membuka ruang kompromi antara pelanggaran hukum dan kekuasaan.
Jelas Melanggar KUHP, Tidak Ada Ruang Tafsir
Sejumlah praktisi hukum menegaskan, sabung ayam dengan unsur taruhan dan hadiah secara mutlak merupakan tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
“Tidak ada celah tafsir. Selama ada taruhan dan hadiah, itu perjudian. Jika aparat tahu tapi membiarkan, maka masalahnya bukan hanya pada pelaku, melainkan juga pada aparat yang gagal atau sengaja tidak menjalankan kewajibannya,” tegas seorang pakar hukum, Sabtu (10/1/2026).
Ia mengingatkan, pembiaran perjudian terbuka berpotensi melahirkan efek domino: peredaran uang ilegal, premanisme, konflik sosial, hingga degradasi moral masyarakat.
Warga Resah, Judi Seolah Dinormalisasi
Masyarakat Desa Pal mengaku semakin resah karena praktik ini dilakukan secara terbuka, dipromosikan, bahkan terkesan dilegalkan secara sosial.
“Kami menolak keras. Ini merusak moral, mencoreng lingkungan, dan memberi contoh buruk bagi anak-anak kami. Kalau ini dibiarkan, lalu apa yang masih disebut melanggar hukum?” ungkap seorang warga dengan nada geram.
Warga mendesak Polres Kabupaten Malang dan Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan secara tegas, transparan, dan akuntabel. Mereka juga menuntut agar tidak ada oknum aparat yang bermain di balik arena judi tersebut.
Pihak masyarakat dan media menyatakan akan mengawal kasus dugaan sabung ayam dan pembiaran APH ini hingga tuntas, termasuk menyampaikannya secara resmi ke jajaran kepolisian tingkat atas.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika perjudian kecil ditindak, maka perjudian besar yang berlangsung terbuka dan menantang negara harus lebih dulu diberantas. Negara tidak boleh kalah oleh arena sabung ayam.(Gondrong/red)






