JOMBANG — Pekerjaan pembangunan tebing sungai Proyek pembangunan pemasangan batu di aliran sungai Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, kembali menuai sorotan. Proyek yang diduga milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) ini dinilai tidak transparan dan terindikasi tidak mematuhi aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, tampak jelas pasangan batu miring (talud) yang baru dikerjakan menunjukkan indikasi pengerjaan asal jadi dan jauh dari standar teknis.
Di lokasi, pasangan batu terlihat belum tertutup sempurna oleh adukan, beberapa celah batu tampak kosong, serta tidak ditemukan pengamanan memadai di area kerja. Material sisa dan sampah menumpuk di sekitar fondasi, mengindikasikan kurangnya manajemen lapangan oleh kontraktor. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa perhitungan teknis yang matang.
Selain itu, akses kerja terlihat tidak aman: tiang penyangga sementara tampak dipasang seadanya, tanpa pagar pengaman maupun rambu keselamatan. Minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi perhatian serius, mengingat pekerjaan berada tepat di tepi aliran sungai yang rawan longsor dan membahayakan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Hingga kini belum ada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi sebagai bentuk transparansi publik, mulai dari nilai anggaran, sumber dana, hingga nama kontraktor pelaksana. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan dilakukan tanpa keterbukaan sebagaimana wajibnya proyek pemerintah maupun swasta yang menggunakan ruang publik.
Warga sekitar yang ditemui berharap pihak terkait segera turun untuk memeriksa dugaan ketidaksesuaian konstruksi tersebut. Mereka menilai tebing yang tidak kokoh berpotensi cepat rusak, apalagi saat debit air meningkat di musim penghujan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi terkait maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait kualitas dan standar pengerjaan yang dipertanyakan. Pemeriksaan teknis dari lembaga berwenang dinilai mendesak, agar tidak terjadi kerusakan dini maupun potensi bahaya bagi masyarakat sekitar aliran sungai.(G-team)






