Polemik Iuran HUT SMPN 5 Jombang, Ketua MKKS Tegaskan Tak Intervensi, Publik Pertanyakan Pengawasan

JOMBANG – Polemik pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) SMP Negeri 5 Jombang yang diduga didanai dari iuran wali murid terus menuai sorotan publik. Di tengah kritik soal dugaan pelanggaran aturan pendidikan, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Jombang, Yoni Tri Joko Kurnianto, akhirnya angkat bicara.

Yoni menegaskan bahwa MKKS tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan yang diambil oleh masing-masing sekolah. Namun, ia menyebut MKKS secara rutin memberikan imbauan agar seluruh kegiatan sekolah yang melibatkan dukungan orang tua tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
“Kalau berkenaan dengan kebijakan di sekolah, MKKS tidak melakukan intervensi. Kami hanya selalu menghimbau agar kegiatan sekolah yang memerlukan dukungan orang tua harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya rabu (14/01/26)

Bacaan Lainnya

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat, terutama terkait dugaan penarikan iuran wajib untuk kegiatan HUT sekolah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa:
Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana,
Penggalangan dana bersifat sukarela,
Sekolah dan komite dilarang melakukan pungutan wajib kepada peserta didik atau wali murid, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, Pasal 12 huruf b Permendikbud tersebut secara tegas melarang komite sekolah maupun satuan pendidikan menentukan besaran dan jangka waktu pungutan yang mengikat.

Namun dalam kasus HUT SMPN 5 Jombang, muncul dugaan kuat bahwa pembiayaan kegiatan dibebankan secara merata kepada wali murid dengan nominal tertentu, sehingga berpotensi melanggar prinsip sukarela sebagaimana diatur dalam regulasi.

Terkait fungsi pengawasan, Yoni menyatakan hal tersebut bukan menjadi kewenangan MKKS. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dan prioritas penggunaan anggaran sepenuhnya menjadi ranah masing-masing sekolah.
“Untuk pengawasan bukan ranah kami, prioritas penggunaan anggaran di sekolah itu ranah sekolah masing-masing,” tegasnya.

Pernyataan tersebut kembali menimbulkan kritik, mengingat MKKS selama ini dipandang sebagai forum strategis koordinasi kepala sekolah, terutama dalam memastikan kebijakan satuan pendidikan tetap sejalan dengan aturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 5 Jombang maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum penarikan iuran tersebut. Publik pun mendesak adanya klarifikasi terbuka serta evaluasi menyeluruh agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan tidak membebani wali murid, khususnya di sekolah negeri.(gondrong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *