JOMBANG – Sorotan terhadap proyek pavingisasi jalan dan pembuatan gorong-gorong di Dusun Ngelundo, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota, terus bergulir. Konfirmasi dari tanggal 24, Hingga tenggat waktu 27 April 2025, Kepala Desa Candimulyo belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi yang diajukan redaksi Harian Siber.
Saat dikonfirmasi ulang melalui telpon WhatsApp Kepala Desa menyampaikan alasan belum membaca pesan WhatsApp yang berisi permintaan klarifikasi terkait proyek yang kini telah mencapai progres sekitar 100% tersebut.
Dari hasil pemantauan Harian Siber, papan informasi proyek yang seharusnya wajib dipasang sebagaimana diatur dalam regulasi tentang pengelolaan proyek dana publik, tidak ditemukan di lokasi pekerjaan. Para pekerja yang ditemui pun mengaku tidak mengetahui keberadaan papan proyek tersebut.
Penulis mempertanyakan keseriusan pemerintah desa dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sikap pasif Kepala Desa, meski beralasan “belum membaca WhatsApp,” dinilai menunjukkan rendahnya komitmen terhadap akuntabilitas.
Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi Harian Siber pada 28 April 2025, seorang warga menuliskan:
“Sak durung e digarap biyen iku got ngarep omahmu onok gorong-gorong e taa. Iku dipaping mbek lurah opo iuran warga kunu dewe??? Ana ndan, cuma cilik, gampang banjir, makane diambakno. Wong wong protes lurah, akhirnya digarap. Dana desa jarene ndan,” tulis warga tersebut.
(Dalam bahasa Indonesia: Sebelum digarap, di depan rumahmu sudah ada gorong-gorong kan? Itu dipaving sama lurah atau iuran warga sendiri? Ada, tapi kecil dan gampang banjir, makanya diperbesar. Teman-teman saya protes ke lurah, akhirnya dikerjakan. Katanya pakai dana desa, ndan.)
Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa proyek pavingisasi dan gorong-gorong di Dusun Ngelundo memang bersumber dari Dana Desa, namun realisasinya kurang transparan di mata masyarakat.
Deny Anggota LSM LIN menilai alasan “belum membaca WhatsApp” tidak bisa diterima dalam konteks pengelolaan uang negara.
“Ini bukan urusan pribadi. Kalau soal proyek publik dibiarkan tanpa klarifikasi, itu mengkhianati asas keterbukaan. Kepala desa harus lebih profesional,” kritik Deny.
Beberapa warga Dusun Ngelundo berharap agar pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum segera melakukan audit terhadap proyek tersebut.
“Kalau WhatsApp saja tidak dibaca, bagaimana mau transparan ke warga? Kami ingin tahu anggaran desa dipakai bagaimana,” ujar, salah satu warga.
Harian Siber akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada jawaban resmi dari Pemerintah Desa Candimulyo.
(BRT)