Jombang,- Pemerintah kabupaten (pemkab) Jombang melindungi seluruh hak dasar warganya, termasuk hak perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., didampingi Wakil Bupati Jombang Salmanudin S.Ag, M.Pd., Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, S.Ag, dan Forkopimda menegaskan sikap dan komitmen melindungi perempuan dan anak.
Pemkab Jombang berkomitmen memperkuat perlindungan perempuan dan anak lewat aturan hukum yaitu
Perda Nomor 14 Tahun 2008,Perbup Nomor 44 Tahun 2016, Perbup Nomor 20 Tahun 2019, Nomor 69 dan 70 Tahun 2022, sebagai bentuk komitmen yang berkelanjutan.
Bupati menegaskan, Butuh kerja sama semua antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan, untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi.
“Koordinasi antara semua pihak dan respon cepat harus terus diperkuat,” tegas Bupati Warsubi.(09/04/25)
Ia juga menyampaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dimulai dari keluarga, Pencegahan kekerasan juga diperkuat dengan upaya ketahanan keluarga.
“Saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” jelas Warsubi.
Bupati Jombang menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam perumusan hingga pengesahan perda ini. Semoga menjadi langkah strategis dalam upaya mewujudkan Jombang sebagai kabupaten yang ramah perempuan dan layak anak.