Jombang,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggerebek pabrik home industri minuman keras (miras) ilegal di Dusun Sumbersari, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Kamis (26/2/2025) malam.
Penggerebekan tersebut dipimipin langsung Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, polisi menangkap 2 orang tersangka produsen arak putih, dan menyita barang bukti 46 drum fermentasi arak.
“Dari penggerebekan ini polisi menangkap 2 tersangka yaitu Purnomo (45) warga Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Jombang dan Joko Subagyo (44) warga Dusun Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang.” Ujarnya. Dari tangan kedua tersangka ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras jenis arak putih.
“Ada 190 botol dengan ukuran 1,5 liter arak putih, lalu 46 drum arak putih dan 2 kuintal gula putih yang diduga sebagai bahan pembuat arak putih.” Katanya
kapolresIa juga menambahkan, lokasi home industri pembuatan arak putih ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar.
“Informasi tersebut kami terima dari aduan masyarakat setempat. Setelah itu tim menuju ke lokasi dan mengamankan dua orang tersangka,” terangnya.Kedua tersangka tersebut langsung dibawah ke polres Jombang guna penyelidikan lebih lanjut.(Gondrong)